Sorong - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017, di BPKAD Sorong sebesar Rp 8 M ditaksir merugikan negara.
Foto
Kasus Pengadaan ATK di Sorong Ditaksir Rugikan Negara Rp 8 M

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Priyadi Hamonangan Saragih melalui Kasubsi Penyidikan Stevi Ayorbaba mengatakan, saat ini sudah sebanyak 20 orang saksi termasuk Wali Kota Sorong, yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Foto: dok. Kejari Sorong
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wali Kota Sorong Lambert Jitmau beberapa waktu lalu, terdapat fakta baru dari kasus tersebut. Yakni nilai kerugian negara dari Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017, ternyata lebih dari Rp 8 miliar. Foto: dok. Kejari Sorong
Ada fakta baru yang nilainya lebih dari delapan miliar. Nanti kita lihat ajalah, siapa yang harus bertanggung jawab. Kekuasaan penggunaan keuangan yang paling tinggi, bukan delapan miliar, faktanya bahkan lebih dari delapan miliar. Fakta baru ini berdasarkan hasil pemeriksaan Wali Kota Sorong beberapa waktu lalu. Sudah 20 saksi yang telah kami mintai keterangan, terkait perkara Pengadaan ATK dan Barang Cetakan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar di BPKAD Kota Sorong. Foto: dok. Kejari Sorong