Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung

Foto

Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 30 Mar 2021 13:05 WIB

Jakarta - Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.

Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Layar Youtube menampilkan sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi HRS.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Polisi berjaga di depan PN Jalarta Timur.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Hingga pulul 12.00 WIB tidak nampak pendukung HRS di sekitar PN Timur.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Kawat berduri di pasang di depan PN Jaktim.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa menilai eksepsi Habib Rizieq sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Habib Rizieq Shihab kembali menjalani sidang kasus kerumunan di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021). Kali ini tidak ada pendukung HRS yang memenuhi PN Jaktim.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung
Sidang Habib Rizieq Sepi Pendukung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads