Layar Youtube menampilkan sidang Habib Rizieq Shihab di PN Jalarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Sidang kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi HRS.
Polisi berjaga di depan PN Jalarta Timur.
Hingga pulul 12.00 WIB tidak nampak pendukung HRS di sekitar PN Timur.
Kawat berduri di pasang di depan PN Jaktim.
Jaksa menilai eksepsi yang diajukan Habib Rizieq bukan merupakan ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP. Jaksa menilai eksepsi Habib Rizieq sekadar argumen dengan menggunakan ayat suci Al-Qur'an.
Dalam sidang ini, Habib Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi virus Corona (COVID-19). Kerumunan itu terjadi berkaitan dengan undangan pernikahan putri Habib Rizieq sekaligus peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Selain itu, Habib Rizieq didakwa melakukan tindakan tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19. Hal ini terjadi saat Habib Rizieq mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, Habib Rizieq didakwa dengan pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Habib Rizieq dalam kasus Megamendung Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.