Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang

Foto

Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 10 Mar 2021 11:52 WIB

Jakarta - Brigjen Prasetijo Utomo jalani sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang.

Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengepalkan tangan saat menunggu pembacaan sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain itu, ia sempat memberi hormat dengan sikap formal kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saat memasuki ruang sidang.
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim ini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prasetijo disebut jaksa menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya penghapusan red notice.
Brigjen Prasetijo Utomo menghadapi sidang vonis kasus red notice Djoko Tjandra. Ia mengepalkan tangan dan memberi hormat saat memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.
Prasetijo diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2junctoPasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang
Kepalan Tangan dan Hormat Brigjen Prasetijo Sebelum Jalani Sidang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads