Terdakwa kasus red notice Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengepalkan tangan saat menunggu pembacaan sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Selain itu, ia sempat memberi hormat dengan sikap formal kepada majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saat memasuki ruang sidang.
Brigjen Pol Prasetijo Utomo memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/3/2021).
Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim ini dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Prasetijo disebut jaksa menerima USD 100 ribu dari Djoko Tjandra terkait upaya penghapusan red notice.
Prasetijo diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 2junctoPasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.