Purwokerto - Kejari Purwokerto mengamankan barang bukti uang Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar. Uang ini adalah bukti penyelewengan bantuan untuk warga terdampak COVID-19
Foto
Ini Barbuk Uang Kasus Penyelewengan Bantuan COVID-19
Rabu, 10 Mar 2021 09:46 WIB
