Ini Barbuk Uang Kasus Penyelewengan Bantuan COVID-19

Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan. Uang tersebut semestinya digunakan untuk penanggulangan COVID-19 bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.
"Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar 470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok, dengan nilai totoal semuanya adalah Rp 1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan 40 juta," kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Selasa (9/3/2021) malam.
Sunarwan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah tujuh orang, lima merupakan kelompok yang seharusnya menerima uang tersebut. Sedangkan dua orang lainnya AM (26) dan MT (37), warga Kecamatan Cilongok diduga merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.
Bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19 dengan tujuan pemberdayaan kelompok, per kelompok beranggotakan 20 orang agar bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri.
Modusnya, pelaku membuat kelompok yang diketahui kades setempat. Kemudian diajukan ke Kemenaker sehingga ada verifikasi dari pusat. Namun setelah kelompok tersebut mendapatkan uang yang ditransfer, AM kemudian meminta semua uang tersebut dan dikumpulkan oleh AM.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengamankan barang bukti uang senilai Rp 470 juta dari total Rp 1,9 miliar yang diduga diselewengkan. Uang tersebut semestinya digunakan untuk penanggulangan COVID-19 bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker RI untuk pemberdayaan masyarakat terdampak.
Kita melakukan pengamanan atau penggeledahan untuk menemukan barang bukti dari rumah salah satu yang kita periksa hari ini. Berhasil kita sita uang sebesar 470 juta dari total bantuan Ditjen Bina Penta Kemenaker untuk 48 kelompok, dengan nilai totoal semuanya adalah Rp 1.920.000.000 di mana masing-masing kelompok mendapatkan 40 juta, kata Kepala Kejari Purwokerto Sunarwan, Selasa (9/3/2021) malam.
Sunarwan mengatakan sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berjumlah tujuh orang, lima merupakan kelompok yang seharusnya menerima uang tersebut. Sedangkan dua orang lainnya AM (26) dan MT (37), warga Kecamatan Cilongok diduga merupakan orang yang mengambil bantuan uang dari kelompok tersebut.
Bantuan dari Ditjen Bina Penta Kemenaker ini seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat akibat COVID-19 dengan tujuan pemberdayaan kelompok, per kelompok beranggotakan 20 orang agar bisa berusaha dan mendirikan usaha yang mandiri.
Modusnya, pelaku membuat kelompok yang diketahui kades setempat. Kemudian diajukan ke Kemenaker sehingga ada verifikasi dari pusat. Namun setelah kelompok tersebut mendapatkan uang yang ditransfer, AM kemudian meminta semua uang tersebut dan dikumpulkan oleh AM.