Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi

Foto

Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi

Ardian Fanani - detikNews
Jumat, 26 Feb 2021 21:24 WIB

Banyuwangi - Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Polisi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. Polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing. Β 

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap enam orang.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang asing palsu tersebut dan akhirnya menangkap tersangka lainnya. Yakni tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000. Β 

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Jika dikurs kan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai 2,8 Triliun.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Sementara itu, barang bukti uang palsu yang disita polisi berupa US Dolar, Dolar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Yi Jiao China, Dolar Kanada, Cruzeiro Brazil, hingga pecahan Rupiah.

Polisi gagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. 10 orang yang diduga jadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing pun ditangkap.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.

Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi
Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads