Ini Uang Asing Palsu Rp 2,8 T yang Diamankan Polisi di Banyuwangi

Polisi menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp 2,8 triliun. Polisi juga menangkap 10 orang yang diduga menjadi pengedar upal yang berbentuk rupiah dan mata uang asing.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan pengungakapan kasus ini bermula dari informasi adanya transaksi jual beli uang palsu di salah satu hotel Banyuwangi. Dari informasi itu polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap enam orang.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap sindikat uang asing palsu tersebut dan akhirnya menangkap tersangka lainnya. Yakni tersangka CH alias KS, kemudian AE, SU alias MB, dan tersangka SH.
Dari tangan keempat tersangka ini, kata Arman, polisi mengamankan barang bukti berbagai mata uang asing palsu siap edar. Di antaranya 10 bendel (1.000 lembar) uang pecahan USD 100.000 tahun 1934 atau setara dengan USD 100.000.000.
Jika dikurs kan ke dalam mata uang rupiah, uang asing palsu yang akan diedarkan oleh para tersangka tersebut memiliki nilai fantastis, yakni mencapai 2,8 Triliun.
Sementara itu, barang bukti uang palsu yang disita polisi berupa US Dolar, Dolar Hongkong, Ringgit Brunei, Yuan China, Yi Jiao China, Dolar Kanada, Cruzeiro Brazil, hingga pecahan Rupiah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang tindak pidana menyimpan atau mengedarkan mata uang palsu. Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan para tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara.