Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar

Foto

Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 18:00 WIB

Bogor - Sebanyak 13.255 kendaraan tercatat melanggar aturan ganjil genap di Kota Bogor. 830 kendaraan yang disanksi denda dan 215 lainnya dikenai sanksi teguran.

Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, total roda empat ada 5.921 kendaraan, roda dua ada 7. 334 kendaraan yang diputar balik. Kemudian yang disanksi administrasi 830 kendaraan dan teguran ada 215 kendaraan.
Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Beragam alasan disampaikan pelanggar ganjil genap saat ditanya petugas. Masih banyak pelanggar yang mengira kalau pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku untuk warga luar Kota Bogor, padahal sebetulnya aturan tersebut berlaku juga untuk warga Kota Bogor.
Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Aturan ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Angka positif COVID-19 di Kota Bogor saat ini masih tinggi. Kota Bogor juga menyandang sebagai satu-satunya zona merah COVID-19 atau wilayah beresiko tinggi penularan COVID-19 di Jawa Barat.
Sejumlah kendaraan roda empat keluar Gerbang Tol Bogor saat pemberlakuan aturan ganjil-genap di Tanah Baru, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (13/2/2021). Jumlah kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bogor melalui pintu keluar Gerbang Tol Bogor mengalami penurunan sejak diberlakukan aturan ganjil genap pada akhir pekan lalu sebanyak 8.082 kendaraan, sementara kendaraan roda empat yang diputar balik sebanyak 736 kendaraan. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi denda diterapkan kepada pelanggar ganjil genap yang tidak mampu menunjukkan atau memiliki keperluan mendesak.
Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar
Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar
Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar
Ganjil Genap Bogor Jaring 13.255 Pelanggar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads