Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, total roda empat ada 5.921 kendaraan, roda dua ada 7. 334 kendaraan yang diputar balik. Kemudian yang disanksi administrasi 830 kendaraan dan teguran ada 215 kendaraan.
Beragam alasan disampaikan pelanggar ganjil genap saat ditanya petugas. Masih banyak pelanggar yang mengira kalau pemberlakuan ganjil genap hanya berlaku untuk warga luar Kota Bogor, padahal sebetulnya aturan tersebut berlaku juga untuk warga Kota Bogor.
Aturan ganjil genap diberlakukan di Kota Bogor sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat dalam rangka menekan angka penyebaran COVID-19 di Kota Bogor. Angka positif COVID-19 di Kota Bogor saat ini masih tinggi. Kota Bogor juga menyandang sebagai satu-satunya zona merah COVID-19 atau wilayah beresiko tinggi penularan COVID-19 di Jawa Barat.
Pemerintah Kota Bogor memberlakukan sanksi denda administratif untuk pelanggar aturan ganjil-genap sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu. Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan sanksi denda diterapkan kepada pelanggar ganjil genap yang tidak mampu menunjukkan atau memiliki keperluan mendesak.