Jakarta - Tersangka korupsi kasus ekspor benih lobster, Suharjito, mengikuti sidang dakwaan karena menyuap Edhy Prabowo sebanyak Rp 2,1 miliar.
Foto
Ini Tampang Penyuap Rp 2,1 M ke Edhy Prabowo
Kamis, 11 Feb 2021 16:00 WIB

Tersangka korupsi kasus ekspor benih lobster, Suharjito tiba Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).Β
Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPP) tersebut bakal mengikuti sidang dakwaan atas dirinya melalui fasilitas daring dengan Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.Β Β
Jaksa mendakwa Suharjito melanggar pidana korupsi karena menyuap Menteri KKP saat itu, Edhy PrabowoΒ sebanyak Rp 2,1 miliar.Β Β
Jaksa menyebut uang suap diberikan ke Edhy melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi.Β
Tujuan uang suap agar Edhy mempercepat perizinan budidaya benih lobster ke PT DPP.