Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada

Foto

Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada

Istimewa - detikNews
Rabu, 27 Jan 2021 06:05 WIB

Jakarta - Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Gimana hasilnya?

Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Apa hasilnya?
Yang menjadi sorotan kali ini yakni adalah Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk kampanye. Foto: dok. Pribadi
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Apa hasilnya?
Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03. Foto: dok. Pribadi
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Apa hasilnya?
Paslon yang memanfaatkan itu di Pilklada Lampung menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020. Foto: dok. Pribadi
Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum, Hamdan Zoelva berbicara terkait putusan Bawaslu dan KPU yang mendiskualifikasi Paslon dalam Pilkada. Apa hasilnya?
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Indonesia, ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh Paslon yang unggul, melainkan pihak lain. Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka Paslon Nomor Urut 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada. Foto: dok. Pribadi
Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada
Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada
Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada
Hamdan Zoelva Bicara Soal Diskualifikasi Paslon di Pilkada


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads