Yang menjadi sorotan kali ini yakni adalah Pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk kampanye. Foto: dok. Pribadi
Salah satunya adalah pembagian Bansos COVID-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandar Lampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Walikota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03. Foto: dok. Pribadi
Paslon yang memanfaatkan itu di Pilklada Lampung menjadi salah satu catatan merah kecurangan yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah di Pilkada 2020. Foto: dok. Pribadi
Untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di Indonesia, ada pelanggaran TSM dilakukan bukan oleh Paslon yang unggul, melainkan pihak lain. Kemudian mengakibatkan Paslon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Dengan keputusan diskualifikasi ini, maka Paslon Nomor Urut 03 tidak berhak lagi mengikuti tahapan Pilkada. Foto: dok. Pribadi