Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK

Foto

Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 20 Jan 2021 17:02 WIB

Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang PK terkait kasus suap ke eks Ketua MK. Ratu Atut menghadirkan saksi ahli hukum pidana.

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Ratu Atut menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Atut didampingi pengacaranya melawan jaksa KPK.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Saksi yang dihadirkan ada dua, yakni ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Namun, hari ini yang dihadirkan hanya ahli hukum pidana, yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Hukum, Chairul Huda.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghadiri langsung sidang peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Ratu Atut meninggalkanΒ Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang peninjauan kembali (PK).
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK
Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana di Sidang PK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads