Ratu Atut menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021).
Atut didampingi pengacaranya melawan jaksa KPK.
Dalam sidang hari ini, Ratu Atut menyerahkan sejumlah bukti dan menghadirkan saksi ahli hukum pidana.
Saksi yang dihadirkan ada dua, yakni ahli hukum pidana dan ahli forensik digital. Namun, hari ini yang dihadirkan hanya ahli hukum pidana, yaitu Guru Besar Universitas Muhammadiyah Jakarta Fakultas Hukum, Chairul Huda.
Seperti diketahui, Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan. Atut terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan sengketa hasil Pilkada Lebak, Banten. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Ratu Atut dari 4 tahun menjadi 7 tahun penjara. Ratu Atut menyuap Ketua MK Akil Mochtar untuk memuluskan perkara yang ditangani MK dalam sengketa pilkada.
Ratu Atut meninggalkan Pengadilan Tipikor Jakarta usai sidang peninjauan kembali (PK).