Jakarta - Menyikapi hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, oleh KPU Kota Lampung, maka pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 03 telah berkekuatan hukum.
Foto
Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung
Kamis, 14 Jan 2021 00:02 WIB

Ihza & Ihza Lawfirm memberikan pemaparan perihal putusan diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah) di Jakarta. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm
Menurutnya putusan itu berdasarkan adanya Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung dengan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tersebut. Penegasan ini, diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm