Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung

Foto

Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung

Istimewa - detikNews
Kamis, 14 Jan 2021 00:02 WIB

Jakarta - Menyikapi hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, oleh KPU Kota Lampung, maka pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 03 telah berkekuatan hukum.

Menyikapi hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, oleh KPU Kota Lampung, maka pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 03 telah berkekuatan hukum.

Ihza & Ihza Lawfirm memberikan pemaparan perihal putusan diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah) di Jakarta. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm

Menyikapi hasil putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung, oleh KPU Kota Lampung, maka pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 03 telah berkekuatan hukum.

Menurutnya putusan itu berdasarkan adanya Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung dengan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tersebut. Penegasan ini, diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm

Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung
Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads