Yusril Sikapi Putusan Diskualifikasi Paslon Pilkada Lampung

Ihza & Ihza Lawfirm memberikan pemaparan perihal putusan diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah) di Jakarta. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm

Menurutnya putusan itu berdasarkan adanya Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung dengan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tersebut. Penegasan ini, diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm

Ihza & Ihza Lawfirm memberikan pemaparan perihal putusan diskualifikasi pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah) di Jakarta. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm
Menurutnya putusan itu berdasarkan adanya Pelanggaran TSM yang dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung dengan menyalahgunakan dana bantuan COVID-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 tersebut. Penegasan ini, diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung No urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Yusril Ihza Mahendra. Foto: dok. Ihza & Ihza Lawfirm