Jakarta - Pemerintah mengumumkan kebijakan baru terkait penanganan COVID-19 di Indonesia, yaitu penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.
Foto
7 Provinsi di Jawa-Bali yang Berlakukan PPKM

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021). Istimewa/dok.Biro Pers Sekretariat Presiden Β
Berdasarkan keterangan Airlangga, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Grandyos Zafna/detikcom Β
Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR). Pradita Utama/detikcom Β
PPKM dalam skala lingkupnya, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Untuk Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kegiatan akan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Muhammad Ridho/detikcom Β
Provinsi Jawa Barat akan diberlakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Siti Fatimah/detikcom Β
Selanjutnya pada Provinsi Banten, pembatasan kegiatan dilakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ari Saputra/detikcom Β
Provinsi Jawa Tengah akan diberlakukan di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Muhammad Ridho/detikcom Β
Provinsi DI Yogyakarta juga ikutΒ melakukan pembatasan di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten, yaitu Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah Β
Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, menyebut Polda Jatim siap mendukung setiap kebijakan dalam penanganan COVID-19. Pemkot Malang pun menyebut akan mengikuti dan memformulasikan dengan pemda di Malang Raya, soal teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya Β
Terakhir Provinsi Bali juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Muhammad Ridho/detikcom Β