7 Provinsi di Jawa-Bali yang Berlakukan PPKM

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021). Istimewa/dok.Biro Pers Sekretariat Presiden  

Berdasarkan keterangan Airlangga, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Grandyos Zafna/detikcom  

Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR). Pradita Utama/detikcom  

PPKM dalam skala lingkupnya, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Untuk Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kegiatan akan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Muhammad Ridho/detikcom  

Provinsi Jawa Barat akan diberlakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Siti Fatimah/detikcom  

Selanjutnya pada Provinsi Banten, pembatasan kegiatan dilakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ari Saputra/detikcom  

Provinsi Jawa Tengah akan diberlakukan di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Muhammad Ridho/detikcom  

Provinsi DI Yogyakarta juga ikut  melakukan pembatasan di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten, yaitu Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah  

Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, menyebut Polda Jatim siap mendukung setiap kebijakan dalam penanganan COVID-19. Pemkot Malang pun menyebut akan mengikuti dan memformulasikan dengan pemda di Malang Raya, soal teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya  

Terakhir Provinsi Bali juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Muhammad Ridho/detikcom  

Kebijakan pembatasan baru menyusul kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia ini diumumkan oleh Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers pada Rabu (6/1/2021). Istimewa/dok.Biro Pers Sekretariat Presiden  
Berdasarkan keterangan Airlangga, pembatasan ini akan dilakukan per 11 hingga 25 Januari mendatang, dan akan terus dievaluasi. Ia pun menegaskan bahwa keputusan pembatasan ini bukan pelarangan, melainkan tindakan yang dilakukan untuk menekan kasus COVID-19 di Indonesia. Grandyos Zafna/detikcom  
Airlangga Hartarto menekankan bahwa tidak semua wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut. Dalam menentukan wilayah yang akan menerapkan pembatasan kegiatan tersebut, ada empat kriteria yang menjadi acuan yaitu berkaitan dengan tingkat kematian, kesembuhan, tingkat kasus aktif, hingga tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR). Pradita Utama/detikcom  
PPKM dalam skala lingkupnya, berskala mikro. Penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Untuk Provinsi DKI Jakarta, pembatasan kegiatan akan dilakukan di seluruh wilayah di DKI Jakarta. Muhammad Ridho/detikcom  
Provinsi Jawa Barat akan diberlakukan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung. Siti Fatimah/detikcom  
Selanjutnya pada Provinsi Banten, pembatasan kegiatan dilakukan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Ari Saputra/detikcom  
Provinsi Jawa Tengah akan diberlakukan di Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. Muhammad Ridho/detikcom  
Provinsi DI Yogyakarta juga ikut  melakukan pembatasan di Kota Yogyakarta dan empat kabupaten, yaitu Bantul, Gunungkidul, Sleman, dan Kulonprogo. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah  
Provinsi Jawa Timur memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, menyebut Polda Jatim siap mendukung setiap kebijakan dalam penanganan COVID-19. Pemkot Malang pun menyebut akan mengikuti dan memformulasikan dengan pemda di Malang Raya, soal teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya  
Terakhir Provinsi Bali juga memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat di dua wilayah yaitu, Kabupaten Badung dan Kota Denpasar. Muhammad Ridho/detikcom