Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui

Foto

Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui

Muhammad Ridho - detikNews
Selasa, 29 Des 2020 15:59 WIB

Jakarta - Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.

Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Adapun hal memberatkan bagi Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan Tommy melakukan tindak pidana bersama aparat hukum. Sedangkan hal yang meringankan, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Tommy juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Hakim mengatakan Tommy Sumardi terbukti memberikan uang kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Hakim menyebut Tommy memberikan uang SGD 200 ribu dan USD 370 ribu ke Napoloen, dan USD 100 ribu ke Prasetijo.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Hakim juga menyebut perbuatan Tommy Sumardi dalam melancarkan aksinya terkait mengurus red notice Djoko Tjandra tidak sendiri. Menurut hakim, Tommy Sumardi bekerja sama dengan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dinyatakan hakim bersalah di kasus red notice Djoko Tjandra.
Oleh karena itu, hakim menilai seluruh dakwaan alternatif jaksa penuntut umum telah terbukti. Tommy dinyatakan hakim bersalah memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui
Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads