Momen Tommy Sumardi Divonis 2 Tahun Bui

Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan bagi Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan Tommy melakukan tindak pidana bersama aparat hukum. Sedangkan hal yang meringankan, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Tommy juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim mengatakan Tommy Sumardi terbukti memberikan uang kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Hakim menyebut Tommy memberikan uang SGD 200 ribu dan USD 370 ribu ke Napoloen, dan USD 100 ribu ke Prasetijo.
Hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.
Hakim juga menyebut perbuatan Tommy Sumardi dalam melancarkan aksinya terkait mengurus red notice Djoko Tjandra tidak sendiri. Menurut hakim, Tommy Sumardi bekerja sama dengan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Oleh karena itu, hakim menilai seluruh dakwaan alternatif jaksa penuntut umum telah terbukti. Tommy dinyatakan hakim bersalah memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Tommy Sumardi divonis pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tommy dinyatakan majelis hakim melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun hal memberatkan bagi Tommy adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan Tommy melakukan tindak pidana bersama aparat hukum. Sedangkan hal yang meringankan, Tommy sebagai justice collaborator dan mengakui perbuatannya. Tommy juga masih memiliki tanggungan keluarga.
Hakim mengatakan Tommy Sumardi terbukti memberikan uang kepada Irjen Napoleon selaku Kadivhubinter Polri saat dan Brigjen Prasetijo selaku Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri saat itu. Hakim menyebut Tommy memberikan uang SGD 200 ribu dan USD 370 ribu ke Napoloen, dan USD 100 ribu ke Prasetijo.
Hakim menilai Tommy Sumardi memberikan uang agar Napoleon memberi informasi ke istri Djoko Tjandra, Anna Boentaran terkait red notice Djoko Tjandra. Selain itu, uang itu juga dimaksud agar Imigrasi menghapus nama Djoko Tjandra dari DPO.
Hakim juga menyebut perbuatan Tommy Sumardi dalam melancarkan aksinya terkait mengurus red notice Djoko Tjandra tidak sendiri. Menurut hakim, Tommy Sumardi bekerja sama dengan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.
Oleh karena itu, hakim menilai seluruh dakwaan alternatif jaksa penuntut umum telah terbukti. Tommy dinyatakan hakim bersalah memberi uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo.