Jakarta - Dalam sidang Pledoi, perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi, mengaku bersalah. Ia pun meminta hukuman seringan-ringannya.
Foto
Sidang Pledoi, Tommy Sumardi Ngaku Salah Jadi Perantara Suap

Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang pembelaan (pledoi)Β di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2020).Β Β
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pengacaranya, Tommy Sumardi mengakui semua yang didakwakan jaksa yakni menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon terkait red notice interpol.Β Β
Tommy juga meminta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan 1Β tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum. Β
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.Β Β Β
Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim.Β Β