Sidang Pledoi, Tommy Sumardi Ngaku Salah Jadi Perantara Suap

Perantara suap Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon, Tommy Sumardi mengikuti sidang pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/12/2020).
Dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan pengacaranya, Tommy Sumardi mengakui semua yang didakwakan jaksa yakni menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra ke Irjen Pol Napoleon terkait red notice interpol.
Tommy juga meminta hukuman seringan-ringannya atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.
Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim.