Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong

Foto

Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 14 Des 2020 15:03 WIB

Jakarta - Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku ditunjukan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri lewat media sosial.
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong dan video berisi ujaran kebencian.
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Seperti diketahui jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.Β 
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Warganet pun ramai-ramai men-"tag" akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka menyebarkan gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tulisan dicari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka juga menuliskan caption di fotonya β€œbagi pembunuh bayaran silahkan dibunuh dan langsung lapor ke mujahid fisabilillah.
Polisi menangkap dua pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota polri lewat Medsos. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka tertunduk.
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong
Polisi Tangkap Dua Tersangka Penyebar Berita Bohong


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads