Kedua pelaku ditunjukan kepada wartawan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pelaku penyebaran berita bohong dan ancaman pembunuhan terhadap anggota Polri lewat media sosial.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka penyebar berita bohong dan video berisi ujaran kebencian.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Seperti diketahui jagat maya sempat diramaikan dengan beredarnya video seorang pemuda yang mengaku bernama Muhammad Umar mengancam akan memenggal anggota Polri jika Rizieq Shihab ditahan.
Warganet pun ramai-ramai men-"tag" akun media sosial Polri untuk melaporkan unggahan video ancaman tersebut.
Tersangka menyebarkan gambar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dengan tulisan dicari. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, tersangka juga menuliskan caption di fotonya “bagi pembunuh bayaran silahkan dibunuh dan langsung lapor ke mujahid fisabilillah.