Jakarta - Eks Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno ditahan KPK. Ia ditahan karena terjerat kasus suap dan pencucian uang.
Foto
Terseret Kasus Suap, Eks Direktur Teknik Garuda Ditahan KPK

KPK menahan tersangka Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) terkait kasus suap yang menjerat mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar.
Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia itu pun diketahui turut dijerat KPK dengan pasal tindak pidana pencucian uang.
Hadinoto akan ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari. Terhitung sejak hari ini, 4 Desember 2020, hingga 23 Desember 2020.
Adapun kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar. Sedangkan Hadinoto dijerat KPK sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.
Emirsyah dan Hadinoto diduga KPK mendapatkan suap dari perantara bernama Soetikno Soedarjo. Oleh KPK, Soetikno disebut sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd serta pemilik dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA).