2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK

Foto

2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 01 Des 2020 20:00 WIB

Jakarta - KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.

KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Keduanya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM).
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Seorang lagi adalah anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Karyoto mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020 sampai 20 Desember 2020.
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, tersangka JAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Bakamla.
Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif. Kasus tersebut ditangani POM AL, kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK
2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads