2 Tersangka Korupsi Proyek Bakamla Ditahan KPK

Keduanya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM).
Seorang lagi adalah anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Ma'ruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Karyoto mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020 sampai 20 Desember 2020.
Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, tersangka JAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Ma'ruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif. Kasus tersebut ditangani POM AL, kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.
Keduanya adalah Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena (LM).
Seorang lagi adalah anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS, Juli Amar Maruf (JAM). Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan sejak hari ini.
Karyoto mengatakan para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Desember 2020 sampai 20 Desember 2020.
Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Sementara itu, tersangka JAM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Unit Layanan dan Pengadaan Leni Marlena, anggota Unit Layanan Pengadaan BCSS Juli Amar Maruf, dan Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno selaku rekanan BCSS Bakamla.
Selain ketiga tersangka itu, sebenarnya ada seorang tersangka lain yang ditetapkan dalam perkara ini, yaitu Bambang Udoyo, yang merupakan militer aktif. Kasus tersebut ditangani POM AL, kemudian disidang di Pengadilan Militer Jakarta. Bambang divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla.