Jakarta - Mantan anggota DPR Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz diperiksa KPK. Ia sebelumnya telah ditahan KPK terkait kasus mafia anggaran.
Foto
Eks Anggota DPR Irgan Mahfiz Diperiksa KPK

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz menuju mobil tahanan usai diperiksa penyidik, di gedung KPK Jakarta, Senin (30/11/2020).
Diketahui, Irgan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Pada Selasa (10/11) kemarin, KPK lebih dulu menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitoris dan Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono sebagai tersangka.
Dalam kasus tersebut, Irgan diduga menerima Rp 100 juta yang digunakan untuk membeli oleh-oleh umroh.
Terkait kasus yang menjerat Irgan, KPK juga menjerat eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo; eks anggota DPR, Sukiman; eks anggota Komisi XI DPR, Amin Santono; serta Pelaksana Tugas dan PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua, Natan Pasomba; Ahmad Ghiast (kontraktor); serta Eka Kamaluddin (perantara). Enam orang tersebut telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor.