Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK

Foto

Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK

Ari Saputra - detikNews
Sabtu, 28 Nov 2020 14:39 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.

KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (baju putih dengan rompi oranye) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) usai tertangkap tangan (OTT) menerima suap pada Jumat (27/11) kemarin.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Ajay ditetapkan menjadi tersangka bersama pemberi suap Hutama Yonathan (HY) (batik lengan pendek dengan rompi oranye).
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama Yonathan langsung ditahan. Keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan 10 orang di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek perizinan rumah sakit. Untuk sembilan orang yang diamankan lainnya kemudian dilepaskan KPK.
KPK menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka kasus suap perizinan pengembangan rumah sakit. Ajay tampak diborgol saat jumpa pers.
KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK
Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads