Wali Kota Cimahi Jadi Tersangka dan Diborgol KPK

Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (baju putih dengan rompi oranye) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) usai tertangkap tangan (OTT) menerima suap pada Jumat (27/11) kemarin.
Ajay ditetapkan menjadi tersangka bersama pemberi suap Hutama Yonathan (HY) (batik lengan pendek dengan rompi oranye).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama Yonathan langsung ditahan. Keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan 10 orang di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek perizinan rumah sakit. Untuk sembilan orang yang diamankan lainnya kemudian dilepaskan KPK.
KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (baju putih dengan rompi oranye) berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) usai tertangkap tangan (OTT) menerima suap pada Jumat (27/11) kemarin.
Ajay ditetapkan menjadi tersangka bersama pemberi suap Hutama Yonathan (HY) (batik lengan pendek dengan rompi oranye).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ajay dan Hutama Yonathan langsung ditahan. Keduanya akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Hutama Yonathan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ajay terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (27/11) sekitar pukul 10.40 WIB. Dalam OTT kemarin, KPK mengamankan 10 orang di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat. KPK kemudian menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi proyek perizinan rumah sakit. Untuk sembilan orang yang diamankan lainnya kemudian dilepaskan KPK.
KPK menduga Ajay menerima suap Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda.