Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Foto

Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 26 Nov 2020 16:57 WIB

Jakarta - Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Ada empat anggota Polri yang menjadi saksi dalam siang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sang terdakwa yakni Djoko Tjandra tampak hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djoko Tjandra tampak mengenakan kemeja batik lengan pendek saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang lanjutan Djoko Tjandra tersebut, ada sejumlah saksi yang dihadirkan di pengadilan. Sejumlah saksi tersebut diketahui merupakan anggota Polri yakni Junjungan Fortes, Tommy Arya Dwianto, Sangkot Setiawan dan AAG Putra Aditya.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Selain keempat anggota Polri tersebut, ada pula seorang pekerja harian lepas (PHL) Polri yakni Abdul Basir Rifai yang hadir juga untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Kelimanya didengar kesaksiannya terkait dakwaan jaksa yaitu kasus suap dari pengusaha Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice interpol.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Sejumlah anggota Polri menjadi saksi di sidang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra
Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads