Ketika 4 Anggota Polri Bersaksi di Sidang Djoko Tjandra

Ada empat anggota Polri yang menjadi saksi dalam siang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Sang terdakwa yakni Djoko Tjandra tampak hadir dalam sidang lanjutan tersebut.

Djoko Tjandra tampak mengenakan kemeja batik lengan pendek saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Dalam sidang lanjutan Djoko Tjandra tersebut, ada sejumlah saksi yang dihadirkan di pengadilan. Sejumlah saksi tersebut diketahui merupakan anggota Polri yakni Junjungan Fortes, Tommy Arya Dwianto, Sangkot Setiawan dan AAG Putra Aditya.

Selain keempat anggota Polri tersebut, ada pula seorang pekerja harian lepas (PHL) Polri yakni Abdul Basir Rifai yang hadir juga untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Kelimanya didengar kesaksiannya terkait dakwaan jaksa yaitu kasus suap dari pengusaha Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice interpol.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Ada empat anggota Polri yang menjadi saksi dalam siang lanjutan untuk terdakwa Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Sang terdakwa yakni Djoko Tjandra tampak hadir dalam sidang lanjutan tersebut.
Djoko Tjandra tampak mengenakan kemeja batik lengan pendek saat menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Dalam sidang lanjutan Djoko Tjandra tersebut, ada sejumlah saksi yang dihadirkan di pengadilan. Sejumlah saksi tersebut diketahui merupakan anggota Polri yakni Junjungan Fortes, Tommy Arya Dwianto, Sangkot Setiawan dan AAG Putra Aditya.
Selain keempat anggota Polri tersebut, ada pula seorang pekerja harian lepas (PHL) Polri yakni Abdul Basir Rifai yang hadir juga untuk menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Kelimanya didengar kesaksiannya terkait dakwaan jaksa yaitu kasus suap dari pengusaha Djoko Tjandra ke Irjen Napoleon Bonaparte terkait penghapusan status red notice interpol.
Seperti diketahui, dalam kasus ini Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking didakwa memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Djoko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.
Djoko dan Anita Kolopaking didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sedangkan Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.