Jakarta - RUU Larangan Minuman Beralkohol jadi salah satu RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini sendiri pun picu kontroversi di kalangan masyarakat.
Foto
Kontroversi RUU Larangan Minol, Ramai Ditolak Tapi Masuk Prolegnas

RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol, usulan anggota DPR RI menjadi satu dari 37 RUU yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Seperti diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol menuai kontroversi di kalangan publik.
RUU Larangan Minol telah kembali dibahas di Baleg DPR RI sejak minggu lalu. RUU Minol sendiri diusulkan oleh 18 anggota Fraksi PPP, 2 anggota Fraksi PKS, dan 1 anggota Fraksi Gerindra. Namun, dalam prosesnya, RUU itu menuai sejumlah polemik di masyarakat. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perihal sanksi denda dan pidana bagi peminum minuman beralkohol.
Sebagaimana draf RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat detikcom, Kamis (12/11/2020) lalu, sanksi pidana bagi peminum minuman beralkohol diatur dalam Pasal 20. Bunyinya adalah: Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Sementara itu, pasal 7 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi: Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Tujuan disodorkannya RUU ini diklaim untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.