Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Foto

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Rifkianto Nugroho - detikNews
Jumat, 13 Nov 2020 17:00 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merincikan tiga tersangka itu berasal dari unsur kelompok yang berbeda yang berinisial ND, J, dan IS.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Tersangka ND merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi bermerk TOP Cleaner.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Kemudian, tersangka J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Penyidik meyakini bahwa ACP tersebut juga menjadi salah satu akseleran yang membuat gedung terbakar dengan cepat.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Terakhir, tersangka IS adalah pihak yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru dalam kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads