Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Kebakaran Kejagung

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merincikan tiga tersangka itu berasal dari unsur kelompok yang berbeda yang berinisial ND, J, dan IS.
Tersangka ND merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi bermerk TOP Cleaner.
Kemudian, tersangka J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.
Penyidik meyakini bahwa ACP tersebut juga menjadi salah satu akseleran yang membuat gedung terbakar dengan cepat.
Terakhir, tersangka IS adalah pihak yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono merincikan tiga tersangka itu berasal dari unsur kelompok yang berbeda yang berinisial ND, J, dan IS.
Tersangka ND merupakan pihak yang meminjam bendera PT APM dan memerintahkan untuk membeli minyak lobi bermerk TOP Cleaner.
Kemudian, tersangka J dijerat lantaran tidak melakukan survei kondisi gedung dan tidak memiliki pengalaman sebagai konsultan perencana bahan ACP (Allumunium Composite Panel) di Gedung Kejagung.
Penyidik meyakini bahwa ACP tersebut juga menjadi salah satu akseleran yang membuat gedung terbakar dengan cepat.
Terakhir, tersangka IS adalah pihak yang menunjuk perusahaan sebagai konsultan perencana yang tidak memiliki pengalaman tersebut.
Para tersangka dijerat pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman di atas lima tahun.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kebakaran Kejagung RI. Kebakaran Gedung Utama Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 lalu.
Bareskrim Polri menyimpulkan kebakaran diduga akibat kelalaian di mana ada pekerja bangunan yang merokok di dalam gedung dan membuang puntung rokok sembarangan. Kebakaran diperparah karena pembersih lantai di gedung utama Kejagung mengandung zat yang mudah terbakar