Jakarta - Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Foto
Perantara Suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi Ajukan Diri jadi JC

Terdakwa kasus suap terkait pengurusan red notice dan penghapusan daftar pencarian orang (DPO) untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Tommy menilai dirinya pantas mengajukan JC karena telah mengungkap kebenaran.
Pengacara Tommy, Dion Pongkor mengungkapkan Tommy meminta sidangnya dibedakan dengan terdakwa lainnya yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim pun mengabulkan itu.
Usai sidang, Dion mengaku alasan ajukan JC karena merasa kliennya sudah mengungkap semua. Dion mengatakan perkara ini tidak akan ada jika Tommy tak bersuara.
Dia juga menepis anggapan kliennya meminta sidang di hari lain karena ancaman. Menurutnya, permintaan itu hanya karena melihat kondisi saja.
Meski mengajukan JC, Tommy, kata Dion tidak akan mengungkap hal-hal baru terkait kasus ini. Dia mengatakan Tommy sudah mengatakan sebenarnya dan sepengetahuannya.
Diketahui, Tommy Sumardi, turut terseret dalam pusaran kasus penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO). Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri. Tommy didakwa karena menjadi perantara suap ke dua jenderal Polri.