Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK

Foto

Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK

Grandyos Zafna/detikcom - detikNews
Senin, 02 Nov 2020 16:47 WIB

Jakarta - Massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan KSPI dan KSPSI mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020). Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Gugatan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Andi mengklaim pejabat MK bersedia menerima kedua pimpinan serikat buruh itu. Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Presiden KSPSI, Andi Gani, meminta MK untuk tidak menganggap aksi buruh main-main. Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selain isu penolakan terhadap omnibus law, para buruh juga meminta penaikan upah minimum buruh. Β 

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).

Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja. Β 

Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads