Jakarta - Massa aksi membubarkan diri setelah perwakilan KSPI dan KSPSI mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).
Foto
Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020). Β
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Β
Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Β
Gugatan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Andi mengklaim pejabat MK bersedia menerima kedua pimpinan serikat buruh itu. Β
Presiden KSPSI, Andi Gani, meminta MK untuk tidak menganggap aksi buruh main-main. Β
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selain isu penolakan terhadap omnibus law, para buruh juga meminta penaikan upah minimum buruh. Β
Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja. Β