Buruh Bubarkan Diri Usai Ajukan Gugatan ke MK

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).  

Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja.  

Gugatan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Andi mengklaim pejabat MK bersedia menerima kedua pimpinan serikat buruh itu.  

Presiden KSPSI, Andi Gani, meminta MK untuk tidak menganggap aksi buruh main-main.  

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selain isu penolakan terhadap omnibus law, para buruh juga meminta penaikan upah minimum buruh.  

Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja.  

Sejumlah buruh massa aksi membubarkan diri usai mengajukan gugatan tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi, Senin (2/11/2020).  
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mengantarkan surat buruh menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).  
Mereka bersama buruh yang berdemo di Patung Kuda Arjuna Wijaya menolak omnibus law UU Cipta Kerja.  
Gugatan itu akan disampaikan langsung oleh Presiden KSPSI, Andi Gani dan Presiden KSPI, Said Iqbal. Andi mengklaim pejabat MK bersedia menerima kedua pimpinan serikat buruh itu.  
Presiden KSPSI, Andi Gani, meminta MK untuk tidak menganggap aksi buruh main-main.  
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan selain isu penolakan terhadap omnibus law, para buruh juga meminta penaikan upah minimum buruh.  
Said mengatakan pihaknya akan mencoba terlebih dahulu lewat jalur perundingan. Namun, bila 3 kali perundingan tidak tercapai kesepakatan, maka KSPI akan menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja (PUK) untuk mogok kerja.