Jakarta - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Foto
Jaksa Pinangki Jalani Sidang Eksepsi

Pinangki tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, untuk menjalani sidang lanjutan, Rabu (30/9).
Petugas melepas borgol dan rompi tahanan Pinangki saat memasuki ruang sidang.
Pinangki hadir dengan mengenakan masker dan face shield.
Dalam sidang lanjutan ini, eksepsi atau nota keberatan dibacakan oleh tim kuasa hukum Pinangki.
Pinangki menjelaskan soal nama mantan Ketua MA Hatta Ali dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum di perkara yang menjeratnya. Pinangki menyebut tidak penah menyebut kedua nama tersebut saat proses penyidikan. Hal itu disampaikan pengacara Pinangki, Jefri Moses.
Menurut kuasa hukum, Pinangki tidak pernah menyebut nama-nama itu dalam proses penyidikan. Pinangki juga tidak pernah berkomunikasi dengan kedua nama itu.
Pinangki berdiskusi dengan kuasa hukumnya usia sidang.
Pinangki meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang eksepsi.
Dalam perkara ini, Pinangki didakwa menerima suap USD 500 ribu dari USD 1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra.Β
Wanita yang masih tercatat berprofesi sebagai jaksa juga didakwa TPPU dengan membeli kebutuhan pribadi, dia juga didakwa melakukan permufakatan jahat terkait pengurusan fatwa MA.
Pinangki sempat memberikan catatan kepada jurnalis usai sidang.