Jakarta - PSBB ketat Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Kapasitas karyawan dalam gedung perkantoran baik pemerintah maupun swasta dibatasi maksimal hanya 25 persen.
Foto
Begini Suasana 25% Kapasitas Pegawai saat PSBB Ketat Jakarta
Senin, 14 Sep 2020 16:30 WIB
