Begini Suasana 25% Kapasitas Pegawai saat PSBB Ketat Jakarta

Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020) mengatakan, terkait kantor pemerintahan dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.
Anies mengatakan aturan ini bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. 
Aturan pembatasan karyawan juga berlaku di perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.
Protokol kesehatan tetap dikedepankan.
Physical distancing juga tetap diterapkan untuk menghalau penyebaran COVID-19.
Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB
Aturan pembatasan di perkantoran lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.
Karyawan melakukan aktivitas di salah satu perkantoran di Jakarta, Senin (14/9/2020).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020) mengatakan, terkait kantor pemerintahan dibolehkan beroperasi dengan maksimal 25 persen pegawai.
Anies mengatakan aturan ini bisa dikesampingkan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. 
Aturan pembatasan karyawan juga berlaku di perkantoran swasta. Sedangkan untuk pasar dan pusat perbelanjaan serta 11 sektor esensial, disebut Anies, berlaku kapasitas 50 persen.
Protokol kesehatan tetap dikedepankan.
Physical distancing juga tetap diterapkan untuk menghalau penyebaran COVID-19.
Jakarta dua pekan ke depan akan beroperasi dalam status mengizinkan ASN 25 persen sesuai dengan peraturan MenPAN-RB
Aturan pembatasan di perkantoran lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.