Bogor - Ratusan musisi kafe dan resto di Kota Bogor gelar aksi unjuk rasa. Mereka tuntut Pemkot Bogor tinjau ulang kebijakan pembatasan jam operasional mal hingga kafe.
Foto
Ragam Poster Curahan Hati Para Musisi Kafe dan Resto di Bogor

Sejumlah musisi kafe dan resto membawa beragam poster berisi curahan hati mereka karena terdampak pandemi COVID-19 saat menggelar aksi unjuk rasa di Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (3/9/2020).
Diketahui, ratusan penyanyi dan musisi kafe dan resto menggelar aksi unjuk rasa di Bogor. Pantauan detikcom, unjuk rasa mulai digelar sekitar pukul 10:00 WIB, di Tugu Lawang Salapan Kota Bogor, Jalan Pajajaran Kota Bogor. Setelah sempat berorasi dan berpuisi di kawasan Lawang Salapan Bogor, ratusan penyanyi dan musisi kemudian melakukan longmarch ke kantor Balaikota Bogor yang berada di Jalan Ir. Juanda, Kota Bogor, melewati jalur lingkar Kebun Raya Bogor. Setibanya di Balai Kota, pengunjuk rasa disambut puluhan petugas Satpol PP yang berjaga di depan gerbang Balai Kota Bogor. Penyanyi dan musisi yang biasa 'manggung' di kafe-kafe di Kota Bogor itu menyampaikan aspirasinya di halaman Balai Kota Bogor.
Saat ikut serta dalam aksi tersebut, tampak sejumlah penyanyi dan musisi kafe membawa beragam poster berisi curahan hati mereka terkait karena terdampak pandemi COVID-19. Dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Pemkot Bogor meninjau ulang kebijakan pembatasan jam operasional mal, restoran, dan kafe karena mematikan dapat sumber penghasilan mereka.
Poster yang dibawa para penyanyi dan musisi resto-kafe tersebut tak hanya berisi curahan hati mereka, tetapi juga ajakan untuk mematuhi protokol kesehatan seperti imbauan rajin mencuci tangan hingga mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sekedar diketahui Kota Bogor ditetapkan sebagai zona merah COVID-19 atau wilayah dengan resiko tinggi penularan COVID-19 oleh Gugus Tugas Nasional pada Kamis (27/8/2020) lalu. Sejak itu pula, Pemkot Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas selama dua pekan. Sejak itu pula Pemkot Bogor memberlakukan jam malam yang dimulai pukul 21:00 WIb dan membatasi operasional mal, resto dan kafe hingga pukul 18:00 WIB.