Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK

Foto

Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 26 Agu 2020 18:45 WIB

Jakarta - KPK kembali memeriksa Rezky Herbiyono terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

KPK kembali memeriksa Rezky Herbiyono terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020).Β 
KPK kembali memeriksa Rezky Herbiyono terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Rezky Herbiyono diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Rezky dan Nurhadi berstatus tersangka dan ditahan KPK.
KPK kembali memeriksa Rezky Herbiyono terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
Sebelumnya, Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6) lalu, setelah buron selama hampir 4 bulan.
KPK kembali memeriksa Rezky Herbiyono terkait kasus korupsi yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya dan Hiendro Soejoto sebagai tersangka kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK
Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK
Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK
Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads