Tersangka Suap Gratifikasi Rp 46 Miliar Kembali Diperiksa KPK

Menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). 
Rezky Herbiyono diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Rezky dan Nurhadi berstatus tersangka dan ditahan KPK.
Sebelumnya, Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6) lalu, setelah buron selama hampir 4 bulan.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya dan Hiendro Soejoto sebagai tersangka kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.
Menantu dari mantan Sekretaris MA Nurhadi, Rezky Herbiyono berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/8/2020). 
Rezky Herbiyono diperiksa dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara di Mahkamah Agung (MA). Rezky dan Nurhadi berstatus tersangka dan ditahan KPK.
Sebelumnya, Rezky ditangkap KPK pada Senin (1/6) lalu, setelah buron selama hampir 4 bulan.
KPK menetapkan Nurhadi bersama menantunya dan Hiendro Soejoto sebagai tersangka kasus suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA.