Jakarta - Presiden Joko Widodo mencabut Keppres pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai Komisioner KPU. Dengan demikian, Evi resmi kembali duduk sebagai komisioner KPU.
Foto
Evi Novida Kembali Jadi Komisioner KPU

Ketua KPU Arief Budiman memberikan salinan Keppres 83/2020 kepada Evi Novida Ginting di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/8/2020).Â
Dengan surat tersebut, Evi Novida kembali menjadi komisioner KPU, bergabung bersama 6 komisioner yang lain.
Ketua KPU Arief Budiman membacakan Keppres 83/2020 tentang pencabutan pemberhentian Evi Novida.
Mulai hari ini, Evi kembali bertugas sebagai komisioner KPU.
Evi kembali bertugas sebagai Koordinator Divisi Teknis di KPU.
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang diberhentikan secara tidak hormat berdasarkan Keppres nomor 34/P tahun 2020. Dengan dikabulkan gugatannya, maka Keppres pemberhentian tersebut menjadi batal. Presiden Jokowi lalu memutuskan tidak akan banding atas putusan tersebut.