Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho

Foto

Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho

ANTARA FOTO/Rafiuddin Abdul Rahman - detikNews
Selasa, 04 Agu 2020 18:30 WIB

Malaysia - Pemerintah Malaysia umumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua tranportasi umum. Warga yang tak patuhi aturan terancam denda hingga Rp 3 juta.

Pemerintah Malaysia umumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua tranportasi umum. Warga yang tak patuhi aturan terancam denda hingga Rp 3 juta.

Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020).

Pemerintah Malaysia umumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua tranportasi umum. Warga yang tak patuhi aturan terancam denda hingga Rp 3 juta.

Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).

Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho
Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads