Di Malaysia Tak Pakai Masker Denda Hingga Rp 3 Juta Lho

Sejumlah WNI memakai masker antre untuk masuk ke dalam di Kedutaan Besar Republik Indonesia, di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (3/8/2020).
Pemerintah Malaysia mengumumkan mulai 1 Agustus masker wajib dipakai di dalam semua transportasi pengangkutan umum, tempat umum, serta tempat wisata untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19. JIka tidak mematuhi peraturan ini dikenakan denda Rp.3 juta (RM1,000) menurut Akta 342 (Akta Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit 1988).