Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru di 16 TPU karena kapasitasnya sudah tidak memadai.
Foto
Pemprov DKI Larang Pembukaan Petak Makam Baru
Sabtu, 01 Agu 2020 16:00 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menghentikan sementara pelayanan pembukaan petak makam baru di 16 TPU karena kapasitasnya sudah tidak memadai.